Berita Viral

"Boleh kan?" Penjelasan Brigjen Yusri Soal Fortuner Pelat Polisi Ganti Pelat Sipil Usai Kecelakaan

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di tol layang MBZ, Toyota Fortuner menyalip dari bahu jalan dan menabrak Elf

Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan terkait dengan kronologi kecelakaan dan penjelasan soal pelat nomor tersebut, Polres Metro Kota Bekasi sudah menggelar konferensi pers siang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi"

Berita Terkini