Pengguna pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan terkait dengan kronologi kecelakaan dan penjelasan soal pelat nomor tersebut, Polres Metro Kota Bekasi sudah menggelar konferensi pers siang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi"