TRIBUNJATENG.COM - Tak puas sudah menikahi ibunya, Farikhul Amin (42) masih tergoda untuk menikmati dua putri tirinya.
Mirisnya, dua orang anak tiri tersebut masih di bawah umur, berusia 17 tahun dan 13 tahun.
Atas perbuatan tersebut, kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita di Pabrik Batu Bata di Banyumas, Motif Terangsang Saat Berboncengan
Diketahui peristiwa itu terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku melancarkan aksi melalui bujuk rayu dengan iming-iming sejumlah uang dan menjanjikan untuk memenuhi semua keperluan mereka.
"Keduanya disetubuhi dengan dijanjikan diberi uang dan semua keperluannya dipenuhi." "Variatif, ada Rp10.000 sampai Rp15.000. Kadang dia (korban) minta apa dikasih," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada awak media, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).
Aldhino menjelaskan, melalui bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Amin telah beberapa kali mencabuli kedua anak tirinya.
Bahkan, aksi yang tidak patut untuk dicontoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun.
"Sudah hampir kurang lebih dua tahun. Tidak setiap hari, cuma selama hampir dua tahun itu sering," ucap Aldhino.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Amin mengakui perbuatan bejat yang dilakukan olehnya.
Amin juga menyebut, tindak pencabulan kepada dua putri tirinya dilakukan di rumah dan warung milik mereka.
"Saat istrinya sedang bekerja dan anak (korban) sepulang dari sekolah. Sore-sore, saat rumah sepi dan kemudian niat jahat tersangka muncul melakukan seperti itu," kata Aldhino.
Sementara kasus terbongkar, usai pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 17 Maret 2024.
Penyelidikan dilakukan oleh polisi dan mendapatkan bukti bahwa Amin melakukan pencabulan terhadap dua putri tirinya.