Berita Boyolali

Pengakuan Irwan Bunuh Bos Tembaga Boyolali, Minta Rp 500 Ribu Ditolak Setelah Hubungan Sesama Jenis

Penulis: iwan Arifianto
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali. Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.

Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Baca juga: Inilah Tampang Predator Pencabulan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Total 20 Korban

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil  harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta,   1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia. (Iwn)

Berita Terkini