Berita Jateng

Kecepatan Reskrim Ungkap Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali Dapat Apresiasi dari Kapolda Jateng

Penulis: Idayatul Rohmah
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jateng melakukan konferensi pers soal kasus pembunuhan pengusaha kerajinan Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah di Mapolres Boyolali, Selasa(7/5/24).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap keberhasilan jajarannya dalam ungkap kasus pembunuhan yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali.

Keberhasilan itu diungkapkannya melalui konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).


Disebutkan, korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.


Setelah dilakukan olah TKP dan Otopsi, diketahui penyebab kematian adalah  kekerasan benda tumpul pada kepala serta  luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.


Pada hari Sabtu (4/5/24)  pukul 19.00 Wib pelaku IRW als IB (27)  berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo


“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan  22 jam setelah itu  pelaku inisial  IR Als IB (27)  di tangkap di Solo," jelas Kapolda Jateng dalam keterangannya.


Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang Kabupaten Sragen. Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu  menyiapkan Sajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.


“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya.

Dan pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia  gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban," jelas Kapolda Jateng.


Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban diantaranya 1(satu) Unit SPM Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah),  1 (satu) buah handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat,  1 (satu) buah kartu ATM BCA Platinum serta barang lainnya.


Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangan nya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.


" Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri."


" Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya warning untuk segera di ungkap, semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah," imbuhnya.

Berita Terkini