Menurutnya, akibat kejadian tersebut tidak ada imbas kerusakan sarana.
Kejadian itu membuat keterlambatan selama 5 menit pada KA 61 Sembrani karena adanya pemeriksaan rangkaian KA oleh Masinis di Stasiun Jerakah.
"KAI mengimbau agar masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tuturnya.
Terpisah,Kasubnit II Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan jika melihat sebab akibat pidana, pengendara sepeda motor itulah yang bertanggung jawab akibat perbuatannya.
Jika dilihat pelanggarannya, pengendara itu berlawanan arah saat palang pintu kereta api ditutup. Pengendara itu juga menerobos pintu palang kereta api yang telah ditutup.
"Setelah kereta barang melintas pengendara itu melanggar masuk ke jalur berlawanan menerobos palang pintu kereta api. Tapi dari arah sebaliknya ada kereta api melintas," tuturnya, saat dihubungi Tribun Jateng.
Menurutnya istri pengendara itu turun, sedangkan pengendara tersebut bisa melewati perlintasan itu. Sementara korban akan mendorong sepeda motor malah tertamper kereta api Sembrani.
"Itu suami istri bersama anaknya. Yang meninggal istrinya yang membonceng," ujarnya.
Ia mengatakan penyebab kecelakaan maut itu akibat kelalaian suami korban yakni Sameer. Banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara itu yaitu jalan melawan arah, menerobos pintu palang kereta api telah tertutup.
"Dia sudah melanggar menerobos palang pintu dan melawan arus. Saat ini sedang dilakukan gelar perkara atas kejadian itu," imbuhnya.