Berita Regional

Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Pelaku juga sempat merusak kamera CCTV.

"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak.

Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," katanya.

Pelaku menjual ponsel milik korban ke tersangka berinisial AK (48) asal Jalan Muharto, Kota Malang seharga Rp 570.000.

"Penadah ini mengetahui kalau HP yang dibeli hasil curian," katanya.

Pelaku yang diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja itu menggunakan uang hasil penjualan ponsel korban untuk membeli jajanan dan rokok.

"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah 1,5 Tahun Terkuak Mahasiswi di Malang Dibunuh dan Dirampok Cucu Pemilik Indekos "

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Sempat Hasut Anak Korban: Siapa Tahu Sama Ayah Kamu

Berita Terkini