Berita Regional

Viral Aksi Pengendara Fortuner Arogan Halangi Ambulans Yang Bawa Pasien Sesak Napas

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner yang diduga menghalangi ambulans di Depok, Selasa (14/5/2024).

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Ambulans PKS Tabrak Truk di Jalan Tol Batang Semarang, 1 Orang Tewas

"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ."

"Sehingga jika Anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama menghimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit," kata Multazam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Selidiki Pengendara Fortuner Arogan Halangi Laju Ambulans di Depok Sampai Turun dari Mobil

Berita Terkini