"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sleman untuk mematuhi Perda tentang pelarangan pembuangan sampah sembarangan, serta menjaga lingkungan. Karena selain Perda Pengelolaan Sampah, kami juga melaksanakan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," tandasnya.
Sampah organik, lanjut Shavitri. dapat dijadikan kompos, yang bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Alat ini bisa dibeli atau bisa minta difasilitasi di DLH Kabupaten Sleman terutama untuk kelompok bukan perorangan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta"
Baca juga: PGN Luncurkan Reverse Vending Machine Plasticpay, Komitmen Kurangi Sampah Botol Plastik