TRIBUNJATENG.COM - Komplotan pencuri ini sebenarnya sudah merencanakan perbuatannya dengan sangat matang.
Mereka bahkan melakukan pengintaian sampai dua bulan lamanya.
Korban yang menjadi sasaran mereka adalah MHNA.
Namun nasib baik tak mau berpihak ke mereka.
Di hari H pencurian, semua tak berjalan lancar
Baca juga: Pasutri Ini Gelapkan 60 Mobil Rental di Semarang, Digadaikan Per Unit Rp 30 Juta
Baca juga: Tangis Remaja 15 Tahun Disetubuhi 8 Pria di Samping Sekolah, Awalnya Antarkan Pesanan Ikan
“Niat para pelaku sudah sempurna dan matang. Selama dua bulan mobil tersebut dipantau tersangka dengan memasang global positioning system (GPS) di mobil tersebut sebelumnya,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Enam pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Zaidan (Z), Andika (A), Andi Rio (AR), Oki (O), Ismed (I), dan Calvin (C).
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura memperjualbelikan mobil bekas.
Sebelum dijual ke korban, mobil tersebut lebih dulu dipasang GPS atau sistem navigasi oleh pelaku.
Pelaku juga menggandakan kunci mobil.
Awalnya, MHNA membeli mobil bekas milik tersangka A.
Tersangka I bertindak sebagai perantara dalam jual beli ini.
Sebelum menjual mobil tersebut, para pelaku memasang GPS di mobil itu dan menggandakan kunci mobil.
Setelah menjual mobil ke MHNA, A selalu memantau keberadaan mobil itu melalui GPS selama dua bulan.
Pada 22 April 2024, mobil itu terdeteksi berada di wilayah Gang Babadak, Tajur, Kota Bogor.