Mengetahui hal itu, pelaku A, AR, dan C langsung bergerak menuju lokasi menggunakan mobil Terios.
Ketiganya berniat merampas mobil yang telah menjadi milik MHNA.
"Saat sampai di gang, tersangka A, AR, dan C masuk ke dalam gang. Pelaku langsung membuka dan menghidupkan mobil menggunakan kunci duplikat, lalu membawa kabur mobil tersebut,” kata Bismo.
MHNA yang mengetahui mobilnya hendak dicuri langsung mengejar pelaku.
Namun, pelaku menabrakkan korban ke tiang listrik hingga tubuhnya sempat terseret sejauh 150 meter.
“Dipergoki korban, sehingga korban mengejar dan saat mempertahankan mobilnya korban ditabrakkan pelaku ke tiang listrik dekat tembok,” ujar Bismo.
Sementara, para pelaku membawa kabur mobil curian itu dan berkendara menuju arah Tol Jagorawi.
“Setelah kabur melalui Tol Ciawi, para tersangka berkumpul ke rumah A di Kabupaten Bogor, karena mobil Terios yang digunakan pelaku kacanya pecah, pelaku C memanggil tukang untuk membetulkan mobil. Sedangkan mobil curian dibawa tersangka O ke daerah Gunung Haur, Lebak,” ujar dia.
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah.
I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang, sedangkan R dan O ditangkap di Tangerang.
Sementara, dua pelaku lainnya yaitu Z dan C masih buron.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan di antaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan senjata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandas Bismo. (Kompas.com)