TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Caleg terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono batal dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora.
Itu setelah keluarnya keputusan KPU Blora nomor 933 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Kabupaten Blora nomor 930 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan penetapan revisi caleg sudah diumumkan pada Jumat (10/5/2024).
"Revisi pergantian caleg terpilih sudah kita tetapkan pada Jumat 10 Mei. Sudah kita sampaikan ke partai politik yang bersangkutan," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (16/5/2024).
Widi menjelaskan ada dua caleg terpilih yang diganti, dari Golkar dan PDIP.
Caleg terpilih dari Golkar yang diganti atas nama Meidi Usmanto dari Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan), dengan perolehan 4.331 suara.
Meidi Usmanto digantikan Dian Bagus Setyawan dengan perolehan 2.012 suara.
Dian Bagus Setyawan menggantikan Meidi Usmanto lantaran memiliki perolehan suara tertinggi kedua setelah Meidi Usmanto.
Sehingga Dian Bagus Setyawan posisinya naik sebagai caleg terpilih menggantikan Meidi Usmanto.
Sementara, kata Widi, untuk caleg terpilih dari PDIP yang diganti adalah Indra EKo Sulistyono dari Dapil Blora 5 (Ngawen, Tunjungan, Banjarejo) dengan perolehan 4.801 suara.
Sebetulnya, berdasarkan perolehan suara terbanyak, Indra Eko Sulistyono digantikan oleh Moh. Syamdani yang menempati peringkat kedua perolehan suara setelah Indra Eko Sulistyono.
Moh. Syamdani memperoleh 4.010 suara.
"Namun, karena Moh. Syamdani juga mengundurkan diri, maka penggantinya adalah yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga," terangnya.
Widi mengatakan, caleg yang menempati perolehan suara terbanyak ketiga adalah Lina Hartini, dengan perolehan 2.861 suara.
"Jadi pengganti Indra Eko Sulistyono yaitu Lina Hartini," terangnya.