Di mana, penentuan caleg terpilih PDIP berdasarkan daerah ampuan. Bukan dari suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU.
Menurut Kuat, meskipun muncul peraturan Partai PDIP Nomor 3 Tahun 2024, hal itu tidak akan mempengaruhi kebijakan di PDIP yang ada di Jawa Tengah.
"Untuk di Jawa Tengah Partai PDIP pakai aturan partai nomor 1 tahun 2023. Perolehan dihitung daerah ampuan. PP nomor 3 Tahun 2024 itu hanya berlaku di luar Jateng," terangnya.
Kuat menuturkan caleg terpilih Dapil Blora 5, Indra Eko Sulistyono, memang berdasarkan perolehan suara di KPU, yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak. Tetapi, di daerah ampuan perolehan suara Indra Eko Sulistyono sedikit.
Adapun untuk nama caleg yang menggantikan Indra Eko Sulistyono, yakni Lina Hartini.
Karena Lina Hartini memiliki suara lebih banyak di daerah ampuan, dibandingkan dengan Indra Eko Sulistyono.
"Sudah diberikan pemahaman sejak awal. Mungkin pak Yong (Indra Eko Sulistyono) ekspektasinya terlalu tinggi," tuturnya.(Iqs)