Berita Jateng

Inilah Crash Program, 4 Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jateng

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga mengantre dalam pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Demak

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng merealisasikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024.

Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan, rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.

Baca juga: Senyum Dico saat Ditanya Soal Berpasangan dengan Raffi Ahmad: Iya, Kami Mau Ngegas Jateng

Baca juga: Duduk di Tikar, Warga Banjarsari Solo Masih Syok, Menangis Tak Percaya Rumah Terbakar, 25 Mengungsi

Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Relaksasi yang kedua, pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Masa pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5).

Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.

Lalu, relaksasi yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.

Lewat keringanan tersebut, ia berharap PAD Provinsi Jateng bisa terdongkrak.

"Target kami untuk pajak kendaraan tahun ini mencapai Rp6,5 triliun dan BBNKB di angka Rp3,2 triliun," ucapnya.

Dikatakannya realisasi dari target pajak kendaraan sampai sekarang mencapai Rp 1,9 triliun atau 29 persen lebih.

Sementara, realisasi BBNKB hingga 16 Mei mencapainya Rp1,1 triliun atau 35 persen lebih.

Ia juga menuturkan, ada tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yang belum dibayar.

"Tunggakan tersebut mencapai Rp2,2 triliun. Jadi kami berharap lewat crash program masyarakat bisa membayar tunggakan tersebut," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini