Berita Korupsi

SYL Minta Dibelikan Durian Musang King, Total Uang untuk Beli Durian Rp 189 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya permintaan durian beberapa kali untuk dikirim ke Rumah Dinas Widya Chandra.

Fakta itu dibeberkan Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana sebagai saksi dalam persidangan Senin (20/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Durian yang dikirim bukan sembarang durian, melainkan Durian Musang King yang harganya mencapai Rp 46 juta untuk sekali permintaan.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Wisnu.

"Iya, pernah. Durian Musang King," jawab Wisnu.

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra?" tanya jaksa lagi memastikan.

"Iya," kata Wisnu.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai 46 juta, memang pernah?" kata jaksa.

"Pernah," ujar Wisnu.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan, permintaan Durian Musang King itu tak hanya sekali.

Sekali kirim ke Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Chandra, pihak Wisnu diminta sebanyak enam kotak dengan harga paling murah Rp 18 juta. Satu kotaknya, berisi sekitar lima sampai tujuh butir Durian Musang King.

Jaksa pun membacakan BAP Wisnu yang mengungkapkan tanggal dan harga pengiriman Durian Musang King tersebut:

• 19 Februari durian 21 juta;

• 18 Juni durian 22 juta;

• 22 Juni durian 46 juta;

• 6 Agustus 2021 durian 30 juta;

• 31 Agustus durian 27 juta;

• 30 November durian 18 juta; dan

• 19 Oktober 2022, 25 juta.

"13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa setelah membacakan rincian pengiriman durian.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," jawab Wisnu.

Perjalanan Keluarga

Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) blak-blakan soal permintaan mantan atasannya, eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kebutuhan pribadi.

Termasuk di antaranya untuk perjalanan keluarganya dari Makassar hingga puluhan juta rupiah. Perjalanan yang dimaksud, terjadi pada Desember 2022."Selama saya menjabat jadi Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.

Menurutnya, permintaan tiket itu disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto. Nilainya tak main-main untuk sekali perjalanan, yakni mencapai Rp 36 juta.

"Itu permintaannya dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta," kata Andi.

Perjalanan keluarga SYL ini ternyata hanya satu dari banyaknya permintaan yang mesti dipenuhi oleh Andi sebagai Eselon I Kementan.Totalnya, Andi diminta hingga Rp 317 juta untuk berbagai keperluan. "Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada berapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

"Sekitar 317 juta," jawab Andi.

Diantaranya, ada yang digunakan untuk umrah, servis Mobil Mercedes Benz, hingga donasi ke pesantren. Untuk umrah, Ditjen Perkebunan yang dipimpin Andi kebagian jatah menyetor Rp 159 juta. Kemudian untuk servis Mobil Mercy, Ditjen Perkebunan dimintai Rp 19 juta.

Adapun untuk donasi ke pondok pesantren, permintaan mencapai Rp 102 juta. "Dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp 159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen. Kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kyai, ini penyampainnya ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Terus ada servis Mobil Mercy pak Menteri yang dimintakan Pak Panji sebesar Rp 19 juta," kata Andi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar. Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Tribun Network/aci/wly)

Baca juga: RESMI, Liverpool Ganti Pelatih, Arne Slot Gantikan Klopp Mulai 1 Juni 2024

Baca juga: Menantu Jokowi Bobby Resmi Jadi Kader Gerindra, Langsung Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut

Baca juga: SOSOK Nenek Sajeriah, Jemaah Tunanetra Bisa Berhaji Usia 65 Tahun, Setia Ikut Antrean 14 Tahun

Baca juga: Sea-Doo Indonesia Cari Bibit Pebalap Jetski, Gelar Seadoo Competition Spark Trixx Edition Semarang

Berita Terkini