Berita Regional

Warga Segel Kantor Desa, Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel warga, Senin (20/5/2024). Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TIMUR - Selasa (21/5/2024), warga di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel kantor desa setempat.

Warga menolak dipimpin oleh kepala desa (kades) berinisial MAR yang menjadi mantan narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tak hanya menutup pintu dan jendela kantor desa menggunakan kayu, warga juga mencorat-coret tempat tersebut.

Baca juga: Sekda Halmahera Selatan Sempat Panggil Kades Terkait Pengantin Wanita Ternyata Laki-Laki

"(Penyebabnya) Masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana," ungkap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel Wildan, Selasa (21/5/2024), seperti dikutip dariĀ Tribun Lombok.

Ingin kades mundur

Menurutnya, warga sempat menginginkan kepala desa tersebut mundur dari jabatan setelah terseret kasus TPPO.

MAR yang divonis satu tahun penjara itu kemudian bebas dan kembali bekerja sebagai kades.

Warga lalu meluapkan kekesalan dengan menyegel kantor desa.

"Sekarang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat.

Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang," kata dia.

Keterangan perwakilan warga

Lalu Rusli Anhar yang merupakan perwakilan masyarakat membenarkan alasan warga menyegel kantor desa.

Dia pun meminta jabatan kades MAR tidak diperpanjang atau dicabut.

"Kalau tidak mau dipecat hari ini, maka silakan jangan diperpanjang masa jabatannya," kata dia.

"Yang ditipu masyarakat sendiri, masa dia mau menjabat lagi sebagai kades.

Halaman
12

Berita Terkini