TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pegi Setiawan ternyata selama ini tinggal bersama neneknya di Cirebon.
Baru lima hari ia berada di Bandung, ikut ayahnya menjadi buruh bangunan.
Pegi ditangkap saat pulang kerja.
Pegi Setiawan hampir delapan tahun menghirup udara bebas setelah peristiwa pengeroyokan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016.
Baca juga: Cara Polisi Pancing Kemunculan Pegi 8 Tahun Lalu, DPO Kasus Vina Cirebon Malah Tulis Status Galau
Baca juga: Permintaan Anak dan Cucu SYL ke Protokoler Kementan, Dari Tiket Pesawat Hingga Kue Ulang Tahun
Berbeda dengan delapan orang yang diyakini pelaku pada peristiwa yang sama, Pegi bersama dua lainnya berhasil kabur.
Sedangkan delapan lainnya mendekam di penjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, satu lainnya delapan tahun.
Pegi, Andi, dan Dani menjadi buron dan dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masa pelarian Pegi berakhir pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.
Pegi Setiawan alias Perong, ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan.
"Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Kopo, Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/5/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, Pegi diduga merupakan otak dari peristiwa hilangnya nyawa Vina dan Eky, kekasihnya.
Saat ini, kata dia, polisi masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
Termasuk memburu dua pelaku lain, yakni Andi dan Dani.
Salah tangkap?
Dari Cirebon, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan, pihaknya yakin tidak ada kesalahan dalam penangkapan Pegi Setiawan.
"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024).
Setelah Pegi alias Perong ditangkap, petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan TalunKabupaten Cirebon, Rabu (22/5/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, tiga anggota keluarga Pegi diperiksa dan sejumlah barang bukti diamankan.
Anggi juga memastikan polisi akan mengungkap fakta-fakta baru setelah penggeledahan tersebut, termasuk informasi mengenai pemeriksaan serupa terhadap rumah nenek Pegi pada 2016.
"Terkait informasi adanya tahun 2016 rumah ini sudah diperiksa, itu nanti disampaikan oleh tim humas. Termasuk adanya informasi pada tahun 2016 lalu itu adanya penyitaan terhadap motor P ini," ucapnya.
Anggi menegaskan bahwa proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.
"Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat. Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya," ucap Anggi.
Penggeledahan tersebut dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.
Anggi mengatakan, penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Pantauan Tribun di lokasi, petugas mendatangi lokasi menggunakan dua kendaraan roda empat.
Terdapat pula petugas yang menggunakan sepeda motor.
Masyarakat dan media tidak diperkenankan untuk terlalu dekat ke lokasi.
Di lihat dari jauh, akses menuju rumah milik nenek Pegi alias Perong melewati perkebunan.
Petugas terlihat berkumpul di dekat halaman rumah nenek Pegi alias Perong.
Di akses menuju rumah, petugas berjaga agar tidak ada masyarakat maupun media yang terlalu dekat.
Salah satu warga, Masniah (55) membenarkan bahwa rumah yang didatangi kepolisian dari Polres Cirebon Kota merupakan milik neneknya Pegi alias Perong.
"Itu rumah neneknya Pegi, nama lengkapnya Pegi Setiawan," ujar Masniah.
Menurutnya, sejak kecil Pegi tinggal bersama neneknya di Blok Simaja. Di rumah itu juga tinggal ibu, adik, dan saudara-saudara Pegi.
"Dia ke Bandung baru sekira lima hari lalu, ikut sama bapaknya sebagai kuli bangunan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron. Kasus ini dibuka lagi setelah difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu menjadi perbincangan publik.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan tungga;.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang. Tiga lainnya termasuk Pegi buron.
Kini, tinggal Andi dan Dani yang belum ditangkap. (TribunJabar.id)