TRIBUNJATENG.COM, NUNUKAN – AH oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Penetapan tersangka itu setelah Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pelecehan seksual itu dilakukan kepada gadis pemohon KTP, SF (21).
Baca juga: Kronologi Gadis 21 Tahun Dicium Pejabat Disdukcapil Karena Tak Hafal Lagu Indonesia Raya
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan dua alat bukti, untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AH," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Lusgi menegaskan, penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam kasus ini. Terdiri dari para ASN Disdukcapil, keluarga korban, dan orang yang mengantar korban ke Disdukcapil untuk membuat KTP.
Lalu saksi ahli yang merupakan psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, termasuk tersangka, dan korban.
"Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asesmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH," tegas Lusgi. Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan AH.
"Kita belum BAP yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah kita BAP, kita terbitkan surat penahanan, barulah kita tahan yang bersangkutan," jelas Lusgi.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.
SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP.
Karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.
SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid). Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato.
Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.