Berita Nasional

Permintaan Anak dan Cucu SYL ke Protokoler Kementan, Dari Tiket Pesawat Hingga Kue Ulang Tahun

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang jadi tersangka korupsi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, dan putri SYL sekaligus anggota DPR RI Indira Chundra Thita yang diduga menerima mobil Toyota Innova Venturer hasil patungan Rp 500 juta pejabat eselon I Kementan. Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) juga diungkap oleh saksi pernah meminta tiket pesawat, karangan bunga, hingga kue ulang tahun. 

Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh bagian rumah tangga Kementan.

"Biasanya Bu Thita suka WA saya langsung kalau ada permintaan untuk mengirimkan karangan bunga atau pun pemesanan kue ulang tahun. Ada beberapa kali saya infokan ke RTP," katanya.

Rupanya tak hanya Thita, tapi cucu SYL, Tenri Bilang Radinsyah (Bibi) juga mendapat fasilitas berupa tiket pesawat.

Menurut Rini, tiket pesawat untuk Bibi dibelikan atas permintaan Thita.

Permintaan itu kemudian diteruskan ke Biro Umum Kementan.

"Kalau Tenri Bilang Radisyah itu kepada siapa mintanya? Dirjen mana?" tanya jaksa kepada Rini.

"Tidak ada, jadi bisanya saya minta ke Biro Umum," kata Rini.

"Kenapa dipenuhi itu?"

"Karena saya mendapatkan arahan dari Bu Thita-nya langsung," ujar Rini.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Halaman
123

Berita Terkini