Berita Viral

Ingat Kasus Mertua Selingkuh dengan Menantu di Serang, Kini Sang Ibu dan Menantu Divonis Bersalah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rozy Mantan Suami Norma Risma Akhirnya Buka Suara, Akan Polisikan Risma

TRIBUNJATENGS.COM -- Ingatkah kasus perzinahan antara menantudengan ibu mertua yang kasusnya telah viral dan menjadi perhatian publik.

Kasus yang melibatkan Norma Risma wanita asal Serang yang telah diselingkuhi oleh orang-orang tercinta yaitu sang suami dengan ibu kandung sendiri.

Kisah cinta segitiga yang melibatkan Norma Risma, Rozy Zay Hakiki, dan Rihanah ini pun sempat viral pada Desember 2022 lalu.

Kabar terbaru, setelah setahun lebih berlalu, Norma Risma akhirnya bernapas lega atau sedih hanya dirinya yang tahu.

Setelah Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.

PN Serang memutuskan hukuman penjara 9 bulan dan 8 bulan kepada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.

Melalui proses hukum, hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHPidana.

Lebih lanjut, Rihanah divonis 8 bulan kurungan penjara.

Di sisi lain, Rozy mendapat hukuman 9 bulan penjara.

Hukuman Rihanah lebih rendah daripada mantan menantunya.

Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, selaku Kuasa Hukum Norma Risma, menyampaikan ia sangat Puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria.

Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," ujarnya seperti dikutip dari Instagram @subadrianuka pada Jumat (24/5/2024).

"Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah.

Halaman
123

Berita Terkini