Hukum dan Kriminal

Detik-detik Caleg PKS di Aceh Tamiang Dibekuk Terkait Kasus 70 Kg Sabu, Ternyata Bandar Narkoba

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI NARKOBA

TRIBUNJATENG.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34) dibekuk polisi terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram dari Malaysia.

Berdasar hasil penyelidikan polisi, Sofyan ternyata berprofesi sebagai bandar narkoba jaringan internasional.

Penangkapan Sofyan berawal dari diamankannya tiga orang IA, RY, dan SR, oleh personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung, Minggu (10/3/2024) dua bulan lalu.

Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan membawa barang bukti sabu 70 kilogram asal Malaysia.

Barang haram tersebut ditemukan petugas dari mobil Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka dari Aceh.

Kemudian, kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri pun melakukan pengembangan hingga akhirnya diketahui bila seorang pelaku yang diamankan di Pelabuhan Bakauhuni merupakan kerabat dari Sofyan.

Penyidik Bareskrim Polri pun bergerak cepat memburu Sofyan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ga Ada Akhlak, Libur Waisak, 3 ASN Ini Malah Asyik Pesta Narkoba

Baca juga: Kronologi Epy Kusnandar Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba

Namun, Sofyan sempat menghilang.

Bareskrim Polri lantas melakukan analisa dan profilling tentang persembunyian Sofyan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Diduga kuat selama diburu polisi, Sofyan berpindah tempat dari lokasi satu ke lokasi lainnya di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

"Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di satu toko.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro, Sabtu (25/5/2024).

Halaman
123

Berita Terkini