Berita Kecelakaan

Fortuner Tabrak Balita hingga Tewas, Pengemudi Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik Tragis Balita Tertabrak Fortuner Tetangga Saat Main Sendiri di Sidoarjo

TRIBUNJATENG.COM - Pengemudi mobil menabrak balita hingga tewas di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Aleto Tewas di TKP Kecelakaan Motor yang Libatkan Polisi

Diketahui, tersangka adalah Agung Cahyono (32), warga Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo.

Dia mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," kata Kanit Gakkum Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/5/2024).

Ony mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukanya proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," ujarnya.

"(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian sopir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," tambahnya.

Dengan demikian, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Agung terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Masalah penahanan subjektif dari penyidik, sementara kami amankan di Mako Satlantas (Polresta Sidoarjo) untuk perkembangan lebih lanjut. Ancaman hukuman enam tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT setempat Hanif membenarkan terkait tabrakan hingga menewaskan seorang bocah berinisial YKA (2) di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping, Krian, Sidoarjo, Sabtu (25/5/2024).

Ketika itu, sejumlah warga tengah berkumpul di area taman di perumahan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB.

Sedangkan, korban yang baru selesai mandi, tampak bermain di lokasi kejadian.

“Itu posisi saya sedang main voli dengan bapak-bapak lain," kata Hanif kepada wartawan saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Senin (27/5/2024).

Saat itu seorang warga, Agung, tengah melintas mengendarai Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1770 HZ. Seketika, korban pun tertabrak hingga terlindas kendaraan itu.

"Ada yang lihat (korban ditabrak) lalu diteriaki.

Bapak-bapak memberhentikan si sopirnya itu, tapi kondisi korban sudah terkulai lemas, ada sedikit darah," ujarnya.

Melihat itu, para saksi membawa korban Rumah Sakit Islam Yapalis agar segera mendapatkan penanganan medis.

Akan tetapi, korban sudah meninggal dunia dalam perjalanan.

“Di rumah sakit kata warga yang ikut mengantar (korban), si sopir ini hanya diam saja sambil menunduk seperti menyesal,” jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Mobil Fortuner yang Tabrak Bayi hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka"

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Korban Kecelakaan Motor Vs Truk: Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas, Ayah Patah Tangan

Berita Terkini