Hal itu dilakukan karena dirinya kecanduan narkoba.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
"Jadi dia pelaku butuh uang untuk beli narkotika," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekap Mantan Anak Tiri, Pria di Banjarmasin Minta Uang Tebusan untuk Beli Narkoba"
Baca juga: Siska Rekam Sendiri Kepala Berlumuran Darah Setelah Dibacok Pacar: Tolong Aku ya Allah