TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menyimpan nomor ponsel mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan nama “PM”.
Penyanyi dangdut itu mengungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.
Biduan itu mengaku dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Baca juga: SYL Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda Nabila: Saya Berutang Budi
Nayunda mengaku dimintai nomor ponselnya oleh Muhammad Hatta.
Setelahnya, SYL mengirimkan stiker di aplikasi WhasApp untuk berkenalan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mendalami komunikasi Nayunda dengan SYL, termasuk nama dari nomor ponsel eks Mentan itu.
“Saudara tulis apa di situ? Tulisnya Pak menteri atau apa tertulis?” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Mendengar pertanyaan ini, Nayunda terlihat berpikir untuk menjawab.
Hakim pun kembali menanyakan nama dari nomor SYL dalam ponsel milik Nayunda.
“Di nomor ponsel Saudara? Saat itu?” kata Nayunda.
“Iya, enggak di-save dulu sih awalnya itu Pak,” jawab Nayunda.
Kepada Hakim, Nayunda mengaku tidak menyimpan nomor SYL saat awal-awal melakukan komunikasi.
“Setelah Saudara kan sudah berkomunikasi, maksudnya kalau ada chat itu, Saudara sudah tahu ‘Oh ini chat-nya dari Pak Menteri’, kan begitu?” timpal Hakim.
“Tulisnya ‘PM’, save-nya (nomor SYL),” kata Nayunda.
“PM ya?” ucap Hakim memastikan.
“Iya,” jawab Nayunda.
Dalam sidang ini, Hakim pun menyampaikan, awal mula perkenalam ini didalami untuk menelisik awal mula Nayunda menerima uang dari SYL atau pun Kementan.
Sebab, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki jaksa KPK, Nayunda mendapat aliran uang dari SYL.
“Ini ada kaitannya dengan penerimaan sejumlah uang yang saudara, saya bukan mau cerita masalah pribadi orang bukan, karena nama saudara menerima aliran uang,” kata Hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila"
Baca juga: Jawaban Istri SYL saat Ditanya Hakim soal Biaya Skincare: Saya Sudah Tua