Tahun Ajaran baru: 22 Juli 2024.
Jumlah Kuota
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2024 kembali hadir dengan empat jalur penerimaan untuk SMA dan tiga jalur untuk SMK.
4 Jalur Penerimaan SMA:
1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.
2. Afirmasi (Minimal 20persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Prestasi (Maksimal 20persen): Mengakomodasi peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang gemilang.
4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Memberikan kesempatan bagi anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.
3 Jalur Penerimaan SMK:
1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik yang unggul.
2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen),dan anak dari panti asuhan (3persen).
3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan.
Untuk memastikan pemerataan akses bagi pendaftar jalur afirmasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk menyinkronkan data anak dari keluarga tidak mampu.
Selain mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nasional, mereka juga memperhatikan data terpadu milik Pemprov Jateng.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon peserta didik.