TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Juni 2024 akan menjadi bulan yang penuh kegembiraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan para pensiunan.
Pasalnya, pencairan gaji ke-13 mereka akan segera dilakukan, memberikan dorongan finansial yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk mempersiapkan tahun ajaran baru.
Menurut PT Taspen, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan telah dijadwalkan mulai Senin, 3 Juni 2024.
Menurut peraturan tersebut, gaji ke-13 bisa cair paling cepat pada Juni 2024, atau jika belum terbayarkan, akan segera disalurkan setelah bulan Juni 2024.
Besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Berita baiknya adalah bahwa besaran gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kenaikan gaji ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk berbagai kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru dan memperkuat stabilitas keuangan.
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500