Berita Regional

Pengakuan 34 Jemaah Calon Haji Yang Dideportasi, Dijanjikan Visa Haji Bila Bayar Rp 20 Juta

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kakbah

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Pengakuan 34 jemaah calon haji yang dijanjikan mendapatkan visa haji bila bersedia membayar 4.600 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 20 juta.

Sehingga mereka menyadari datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Hal itu diungkap Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam keterangan resminya, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Seorang Calon Jemaah Haji Asal Blora Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Begini Penjelasan Kemenag Blora

Yusron mengatakan berdasarkan pengakuan dari 34 jemaah yang dipulangkan, mereka mengaku datang menggunakan visa ziarah.

"Mereka menyampaikan mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa Haji," katanya.

Puluhan jemaah tersebut dijanjikan oknum Mukimin untuk mendapatkan visa haji di Arab Saudi.

"Mereka dijanjikan seorang oknum oleh seorang mukimin warga negara Indonesia yang tinggal di Mekkah untuk mendapatkan visa Haji," ungkapnya. 

"Masing-masing jamaah membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi," tambahnya.

Konsultasi Jendral RI (KJRI) Jeddah, kata Yusron, kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa bagi pemegang haji reguler maupun khusus.

"Itu yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Kemudian visa haji mujamalah atau undangan dari kedutaan besar Arab Saudi kepada satu individu tertentu di tanah air.

"Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran sementara untuk visa-visa lainnya," kata dia.

Olehnya, masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke tanah suci terima kasih," jelasnya.

Jadwal Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:

Halaman
12

Berita Terkini