TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- KPU Jateng melakukan klarifikasi seiring mundurnya enam caleg DPRD Jateng terpilih kepada pengurus DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jateng.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono menegaskan klarifikasi dilakukan ke pengurus partai dan bukan masing-masing caleg. Klarifikasi meliputi kebenaran surat hingga lampiran surat yang diterima KPU.
"Rencananya kami memang akan klarifikasi ke PDI Perjuangan," ujarnya, usai kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Jateng, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Enam Caleg PDIP di DPRD Jateng Mundur Ada Apa?
Baca juga: Vitriana Puspitasari Caleg PDIP Batang Tolak Diganti, Ancam Gugat KPU ke PTUN
Baca juga: 2 Caleg PDIP Sukoharjo Terpilih Dicoret KPU, Padahal Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri
Menurutnya, klarifikasi tersebut mencakup kebenaran surat hingga lampiran surat yang diterima KPU.
Hasil klarifikasi itu akan dibawa ke rapat pleno untuk mengubah keputusan KPU terkait caleg terpilih
"Apakah dokumen itu sesuai dengan mekanisme yang ada diklarifikasi, kebenaran terhadap dokumen yang kami terima karena yang mengirimkan itu kan ketua dan sekretaris tentu kami klarifikasi ke ketua dan sekretaris termasuk beberapa hal. Itu lampirannya kan dokumen di atas materai ya itu kami klarifikasi," jelasnya.
Ia tak akan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing caleg. Sebab, dalam peraturan, yang disebut sebagai peserta pemilu adalah partai politik.
"Itu mekanisme masalah partai, jadi sekali lagi kami sampaikan peserta pemilu konstestasi ini yang mencalonkan adalah partai politik termasuk hasil pemilunya itu juga disampaikan ke partai politik,"
"Pada ketentuan pasal 41 peraturan KPU no 6 tahun 2024 disebutkan bahwa calon terpilih ditetapkan dengan suara terbanyak kemudian di pasal 48 dalam hal calon terpilih kemudian tidak memenuhi syarat dengan 3 hal mengundurkan diri, meninggal dunia dan ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap ya kita tindaklanjuti aja," paparnya. (rtp)