Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

2 Caleg PDIP Sukoharjo Terpilih Dicoret KPU, Padahal Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Dua Caleg PDIP Aristya Tiwi dan Ngadiyanto, dicoret oleh KPU Sukoharjo padahal tak pernah membuat surat pengunduran diri.

Editor: m nur huda
Tribun Solo
Ilustrasi - DPC PDIP Sukoharjo daftarkan bacaleg DPRD Sukoharjo di KPU Sukoharjo, Kamis (11/5/2023) Sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Dua Caleg PDIP, Aristya Tiwi dan Ngadiyanto, dicoret oleh KPU Sukoharjo padahal tak pernah membuat surat pengunduran diri.

Kuasa hukum dua caleg PDIP yang dicoret tersebut, Sri Sumanta, mengungkapkan, kliennya tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri. 

Namun, berdasarkan keputusan KPU Sukoharjo dalam rapat pleno tertutup, keduanya digantikan. 

Sri Sumanta (Tengah) kuasa hukum dari Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto akan melakukan langkah hukum untuk kilennya.
Sri Sumanta (Tengah) kuasa hukum dari Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Aristya Tiwi & Ngadiyanto akan melakukan langkah hukum untuk kilennya. (Tribun Solo / Zharfan Muhana)

Surat keputusan tersebut sudah dikeluarkan dari hasil rapat pleno tertutup KPU Sukoharjo pada 10 Mei 2024 malam. 

KPU Sukoharjo telah mencoret nama caleg yang sempat ditetapkan yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

Sebagai informasi, Nama Caleg Aristya Tiwi di Dapil 2 digantikan oleh Jaka Triyatno yang memperoleh 3.989 suara.

Sedangkan caleg Ngadiyanto di Dapil 5 digantikan oleh Anton Purwo Saputro dengan perolehan suara sebanyak 5.975 suara. 

Kuasa hukum dari Aristya Tiwi dan Ngadiyanto, Sri Sumanta mengaku akan melakukan langkah hukum.

"Langkah hukum segera diambil, untuk merespon keputusan dari KPU Sukoharjo," ujar Sumanta, Sabtu (11/5/2024).

Pasalnya, Kuasa hukum dari Aristya Tiwi dan Ngadiyanto telah mengeluarkan somasi beberapa waktu lalu.

Dimana salah satu poin somasi tersebut jika KPU Sukoharjo dan atau pihak lain yang berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, patut diduga KPU dan pihak lain patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kliennya saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga jika itu ada maka patut diduga KPU dan pihak lain patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum," terangnya.

KPU dan pihak lain bisa dikatakan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelanggara pemilu.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan 

"Dalam surat somasi tersebut sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Batal Dilantik, Sebut Tak Pernah Buat Surat Pengunduran Diri

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved