Cilacap

Bahagianya Ratusan Warga Desa Gintungreja, Cilacap Usai Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duaratus warga desa Gintungreja, kecamatan Gandrungmangu, Cilacap menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. Senin (3/6/2024). Sertifikat diserahkan oleh Pj Bupati Awaluddin Muuri di balai desa setempat.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Raut bahagia terpancar jelas dari wajah ratusan orang warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. 


Dua ratus orang warga desa Gintungreja nampak bahagia setelah menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024.


Sertifikat hasil PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Cilacp Awaluddin Muuri kepada perwakilan warga di balai desa setempat pada Senin (3/5/2024) kemarin.


PTSL sendiri merupakan sebuah proses pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya secara serentak, mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan.


Dalam kesempatan itu Pj Bupati Awaluddin menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah bagi para pemiliknya. 


Selain sebagai bukti kepemilikan yang paling kuat, sertifikat ini juga memberikan kenyamanan, keamanan serta perlindungan hukum terhadap objek dan subjek tanah bagi pemiliknya.


Melihat pentingnya memiliki sertifikat, Pj Bupati pun meminta warga yang belum memiliki sertifikat atas tanahnya untuk segera diurus.


"Masyarakat harus menyadari dan memahami akan arti pentingnya sertifikat tanah, sehingga bagi masyarakat yang tanahnya belum disertifikatkan segera saja disertifikatkan," ujarnya.


Dikatakan Awaluddin bahwa pemerintah saat ini terus melaksanakan program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk PTSL.


Hal itu gencar dilaksanakan lantaran melihat pentingnya sertifikat tanah dalam mewujudkan ketertiban pertanahan yang mencakup ketertiban hukum, administrasi, penggunaan tanah dan pemeliharaan. 


Selain itu kata Awaluddin, sertifikat tanah juga mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat.


"Program ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat dengan cara yang pasti, sederhana, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat," kata Awaluddin.


Awaluddin memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap selalu mendukung penuh program PTSL.


"Hal itu tentu sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang mengamanatkan bahwa seluruh bidang tanah harus dipetakan dan didaftarkan oleh pemerintah," imbuhnya.


Lebih lanjut dijelaskan Awaluddin bahwa berbagai kemudahan juga terus diupayakan oleh Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Nasional untuk mensertifikatkan tanah di wilayah Kabupaten Cilacap. 

Halaman
12

Berita Terkini