Cilacap

Bahagianya Ratusan Warga Desa Gintungreja, Cilacap Usai Terima Sertifikat Tanah dari Program PTSL

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duaratus warga desa Gintungreja, kecamatan Gandrungmangu, Cilacap menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) tahun 2024. Senin (3/6/2024). Sertifikat diserahkan oleh Pj Bupati Awaluddin Muuri di balai desa setempat.


Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Sertifikasi Tanah Nelayan dan Sertifikasi Tanah Pertanian Skala Kecil.


Termasuk memaksimalkan kegiatan rutin di Kantor Pertanahan, layanan sertifikat tanah dengan sistem jemput bola ke desa-desa, dan Pelayanan Pertanahan “One Day Service” atau Pelayanan Satu Hari Jadi.


"Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan masyarakat semakin sadar untuk mengurus sertifikat tanahnya, sehingga dapat menghindari permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari," harap dia.


Sementara itu Ketua Tim 1 PTSL PM, Abdul Latif yang turut hadir dalam acara mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Cilacap karena telah menerbitkan regulasi yang memudahkan dalam pendaftaran tanah.


Yakni melalui Perbup nomor 34 tahun 2019, sehingga proses pendaftaran tanah pertama kali sama sekali tidak dikenakan pajak.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Cilacap yang telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sehingga semua proses-proses pendaftaran tanah yang pertama kali tidak dikenakan pajak,” katanya.


Sebagai informasi, di Desa Gintungreja saat ini ada sebanyak 2.613 obyek yang terdaftar untuk PTSL dan merupakan terbesar di Kabupaten Cilacap. 


Sampai dengan bulan Juni 2024 proses pendaftaran PTSL mencapai 80 persen. 


Sementara itu Abdul Latif menambahkan bahwa sesuai instruksi Menteri ATR BPN untuk pekerjaan PTSL dengan entry data per 1 Juni 2024 selain diterbitkan sertifikat fisik juga akan diterbitkan sertipikat elektronik. (pnk)

Berita Terkini