TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menyebut, penyerahan SK jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun akan segera diberikan.
Pasalnya, perubahan masa jabatan Kepala Desa itu terjadi setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024.
Disahkannya Revisi UU Desa tersebut, membuat masa jabatan Kepala Desa disetujui bertambah.
Baca juga: Bupati Arief Rohman Sosialisasikan Program Sekolah Sisan Ngaji ke Guru TPQ se-Kabupaten Blora
Baca juga: "Semua Layanan KTP, KK dan Lainnya Gratis" Dindukcapil Blora Pesan Warga Melapor Jika Kena Pungli
Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati mengatakan, jabatan Kepala Desa akan ditambah.
"Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun."
"Itu setelah akhir masa jabatan mereka akan ditambah dua tahun, total jadi 8 tahun," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan, SK pengukuhan penambahan jabatan Kepala Desa tersebut akan segera diberikan.
"SK pengukuhannya akan diberikan dalam waktu dekat."
"Ditunggu saja," paparnya. (*)
Baca juga: Membanggakan! Ini Sederet Prestasi Mahasiswa Prodi BKI UIN Saizu Hingga Mei 2024
Baca juga: FIKS! 3 Pemain Bali United Pamitan, Termasuk Bek Andalan Pelatih Stefano Cugurra
Baca juga: Kepala Basarnas Cilacap Kini Dijabat Muhamad Abdullah, Adah Sudarsa Geser ke Jambi
Baca juga: Pemkot Semarang Kenalkan Hasil Riset BRIN, Petasol Pengganti Bio Solar