TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan dua terpidana kasus perzinaan, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ke penjara.
Menantu dan mertua perempuan yang sebelumnya sangat viral di media sosial ini dijebloskan ke bui lantaran kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Rozy Zay Hakiki dulunya merupakan suami Norma Risma. Sedang Rihanah adalah ibu kandung Norma Risma.
Norma Risma melaporkan keduanya ke polisi karena tepergok melakukan zina.
Berbekal laporan Norma Risma kasus itu terus menggelinding hingga meja pengadilan.
"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).
Baca juga: Mantan Suami dan Ibu Kandung Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Berat tapi Lega
Baca juga: 1,5 Tahun Berlalu, Mantan Suami Norma Risma Buat Pengakuan Perselingkuhannya dengan Merua, Sakit
Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.
Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.
Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.
"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.
Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, mantan suami dan ibu kandung Norma Risma.
Hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.
Kasus perselingkuhan dan perzinaan suami dan ibu kandung Norma Risma menjadi perhatian publik pada Desember 2022, usai diviralkan oleh Norma melalui media sosial.
Saat itu, Norma mengaku suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibu kandung Norma. Norma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).
Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official. Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihana sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com