TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon isu terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan dari pengusaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, sejak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Tapera, memang belum dilakukan sosialisasi secara masif.
"Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, jadi kami pemerintah belum perkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif, jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi nggak sayang,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Menurut dia, pihaknya berjanji bakal segera melakukan sosialisasi publik mengenai kebijakan ini. Pemerintah pun siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders Kemnaker.
Terkait dengan pungutan yang dibebankan kepada pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, ia berujar, akan diatur mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Jadi tenang saja, kami akan terus lakukan diskusi secara intensif. Dan sekali lagi, ini masih sampai 2027, nggak usah kuatir, belum ada pemotongan gaji di mana pun untuk non-ASN, TNI dan Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak diberlakukannya program Tapera. Bahkan penolakan juga sudah dilakukan sejak UU No. 4/2016 tentang Tapera dikeluarkan.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan regulasi PP No. 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30 persen (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.
Shinta menuturkan, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan.
“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tandasnya. (Kontan/Arif Ferdianto)
Baca juga: Harga Beras Picu Jateng Deflasi 0,22 Persen pada Mei 2024
Baca juga: Pengusaha Konveksi Keluhkan Permendag soal Kebijakan Impor, Ikatan Pengusaha Konveksi Bisa Mati
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 PKB Ttap Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur Jateng
Baca juga: Febri Diansyah Yakin Dana Bersumber Pribadi, Akui Terima Rp 3,1 M saat Dampingi SYL di Penyidikan