TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- WALI Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus bersih dari praktik titip-menitip, suap, dan gratifikasi.
Penyelenggaraan PPDB tahun ini di Kota Semarang harus transparan.
"No (tidak boleh-Red) titip-menitip," tandas Ita, sapaannya, Senin (3/6).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, menurutnya, telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah praktik buruk tersebut.
"Dari Disdik sudah bisa melakukan skrining sehingga nanti tidak ada permasalahan-permasalahan dalam penerimaan siswa baru," ujarnya.
Menurutnya, pengalaman tahun lalu akan diperbaiki dalam pelaksanaan PPDB 2024. Belajar dari permasalahan-permasalahan itu, PPDB tahun ini harus lebih baik.
"Kami harapkan PPDB kali ini lebih lancar karena sudah ada aturan-aturan, termasuk zonasi," tuturnya.
Dia mengatakan, transparansi, objektif, dan akuntabel menjadi dasar pelaksanaan PPDB Kota Semarang tahun ini. Tak hanya itu saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman juga ikut melakukan pengawasan.
"Transparan, betul-betul akuntabel, siapa pun tak bisa mengintervensi terkait sistem, baik presiden, gubernur, maupun wali kota. Maka PPDB ini harus dilaksanakan benar-benar, tidak main-main," kata Sekretaris Disdik Kota Semarang, Erwan Rachmat.
Dia menekankan, serangkaian proses PPDB bersih dari pungutan. Para orang tua calon peserta didik diminta mewaspadai adanya oknum yang memberi iming-iming anaknya diterima di sekolah dengan mengeluarkan sejumlah uang.
"Pokoknya PPDB tahun ini zero pungutan, kalau ada orang yang memanfaatkan sebetulnya hanya mencari keuntungan saja, abaikan," katanya. (eyf)
Baca juga: Razman Nasution Tuding Pegi Anggota Jak Garis Keras Persija, Sindiran Hotman Paris: Pengacara Pansos
Baca juga: 2 Tim Rescue Basarnas Cilacap Cari Lansia Waid di Brebes yang Tak Kunjung Pulang dari Kebun
Baca juga: Satu Komunitas 60 Motor Langsung Ditilang Tanpa Ampun di Semarang: Kami Tindak Tegas
Baca juga: Sosok Devi Anjula Mucikari Asal Semarang Pekerjakan Bocah 15 Tahun, Berawal dari Laporan Anak Hilang