Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Devi Anjula Mucikari Asal Semarang Pekerjakan Bocah 15 Tahun, Berawal dari Laporan Anak Hilang

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Sosok Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang memperkerjakan anak di bawah umur, di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur. 

Kasus ini terbongkar selepas ada orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara. 

Selepas ditelusuri, ternyata anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka bernama Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari.

Di hadapan polisi, Devi yang merupakan Warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur itu berdalih tidak tahu bahwa korban merupakan anak di bawah umur. 

"Saya kira seumuran," katanya saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024). 

Devi menyebut, merekrut korban ketika bertemu di kopdar komunitas motor. 

Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat. 

"Saya tawarkan ternyata korban mau," jelasnya.

Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan. 

Selama bekerja korban merasa stres dan sempat kabur dari tempat tersebut.

Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelolanya mendapatkan upah Rp50 rib sampai Rp100 ribu perpelanggan.

Adapun terapis mendapatkan upah Rp350 ribu-Rp450 ribu pertamu. 

"Kami jual tempatnya, jadi terapis nanti setor kami segitu perpelanggan," bebernya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyebut, korban bekerja di tempat pijat itu sejak April 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved