Berita Semarang

Sosok Devi Anjula Mucikari Asal Semarang Pekerjakan Bocah 15 Tahun, Berawal dari Laporan Anak Hilang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Devi Anjula (20) pemilik panti pijat Davinci Spa yang memperkerjakan anak di bawah umur, di Pos Lalu Lintas Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).

Kasus ini terbongkar selepas orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya. 

Korban sempat alami stres dan trauma akibat dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus.

"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," jelasnya.


Tersangka dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. 

Berita Terkini