Berikut ini video Devi mucikari asal Semarang pekerjakan bocah 15 tahun, terungkap berawal laporan anak hilang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar selepas ada orangtua yang melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara.
Selepas ditelusuri, ternyata anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka bernama Devi Anjula (20), pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya Gayamsari Semarang.
Di hadapan polisi, Devi yang merupakan Warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur itu berdalih tidak tahu bahwa korban merupakan anak bawah umur.
"Saya kira seumuran," katanya kepada Tribunjateng.com saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Devi menyebut, merekrut korban ketika bertemu di kopdar komunitas motor.
Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat.
"Saya tawarkan ternyata korban mau," jelasnya.
Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan.
Selama bekerja, korban merasa stres dan sempat kabur dari tempat tersebut.
Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelolanya mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu perpelanggan.
Adapun terapis mendapatkan upah Rp350 ribu hingga Rp450 ribu pertamu.
"Kami jual tempatnya."