Berita Jateng

Aturan Pembelian Elpiji Melon Bawa KTP Bukan untuk Mempersulit tapi Biar Tepat Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah mengecek tabung elpiji 3 kg sebelum melakukan pengiriman di agen elpiji PT Bahtera Agung Perkasa beberapa waktu lalu.

"Nanti ada data-data yang akan kami berikan akses kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi, sehingga harapannya kebijakan ke depan bisa berjalan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan sesuai yang diharapkan sasaran daripada subsidi itu sendiri,” sambungnya.

Ketika membeli elpiji melon di pangkalan, Mars Ega menyatakan, masyarakat akan dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pangkalan akan mencatat NIK, dan akan diketahui kebutuhan elpiji subsidi dari masing-masing pembeli.

“Tidak ada yang berbeda, hanya pada saat datang ke pangkalan, di sistem ini akan meminta NIK. Kalau hapal NIK, tidak perlu bawa KTP. Kalau tidak hapal, paling mudah membawa KTP," tandasnya.

Uji coba pembelian elpiji 3 kg membawa KTP sudah berjalan sejak 1 Januari 2024, dan pada 1 Juni 2024, sistemmnya diintegrasikan. Mars Ega memastikan, masyarakat dan pangkalan sudah terinformasi mengenai pencatatan NIK untuk pembelian elpiji melon.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) akan memperketat pengawasan penjualan elpiji 3 kg di warung tradisional, sebagai upaya penyaluran subsidi tepat sasaran.

Hal itu bersamaan dengan adanya imbauan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta pemda melarang pengecer atau warung menjual elpiji bersubsidi itu. Sehingga, elpiji melon nantinya hanya bisa didapatkan atau dibeli di agen resmi.

“Itu (penjualan di warung-Red) akan ditertibkan melalui kerja sama dengan antar-daerah untuk memastikan safety, di sana (warung tradisional-Red) bukan jalur resmi kami, tapi jalur distribusinya yang di agen resmi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, di Jakarta, Senin (27/5).

Adapun, pola distribusi terbuka membuka ruang bagi semua kalangan masyarakat mudah memperoleh elpiji melon. Namun, hingga kini Kementerian ESDM belum meluncurkan aturan resmi mengenai pendistribusian komoditas bersubsidi itu.

Meski demikian, Kementerian ESDM sudah mengimbau pemda agar melarang pengecer atau warung menjual elpiji bersubsidi. Hal itu bertujuan untuk pendataan dan pencocokan data pengguna pendistribusian tepat sasaran.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian ESDM, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya masih harus berdiskusi dengan Pertamina lagi ihwal kebijakan itu.

Sebab, menurut dia, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendistribusian hingga penyediaan elpiji melon kepada masyarakat.

“Kami akan koordinasikan dengan Pertamina, karena banyak yang perlu dibenahi, karena Pertamina sendiri kan ada SOP dalam pelaksaanaanya, di mana ada kelalaian, ada ketidakpatuhan, makanya kami akan kolabroasi dengan Pertamina, supaya pengawasan terhadap gas elpiji lebih tertib lagi,” tuturnya. (Tribunnews/Glery Lazuardi)

Baca juga: Lari Sekuat Tenaga, Latif Saksikan Saudara Kembarnya Tertimbun Longsor

Baca juga: Specta Badminton Jateng Open 2024 Resmi Digelar, Turut Dimeriahkan Peserta dari Mancanegara

Baca juga: Daftar Harga Listrik Token Listrik PLN Terbaru Rabu 5 Juni 2024 Beli Rp 500 Ribu Dapat Segini

Baca juga: Jadwal KRL SOLO JOGJA Hari Ini Rabu 5 Juni 2024 Cek Jam Keberangkatan dari Semua Stasiun

Berita Terkini