Mereka juga tidak berusaha melindungi dengan menempatkan di dinas namun dengan ditugaskan sementara di dinas mereka bisa lebih leluasa melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah bentuk tim dan melakukan pemeriksaan terhadal yang bersangkutan dan hasiknya sudah di tangan bupati. Dan didapatkan kesimpulan oknum guru tersebut diduga kuat melakukan pelecehab seksual," terangnya.
Namun Dinas P dan K juga tidak bisa mengambil sikap karena sudah dibawa ke ranah hukum sehingga mereka mendukung Polres Kupang segera menyelesaikan perkara ini.
Sebelumnya kasus ini diungkap oleh Yayasan Putri Zaitun Timur dimana mereka mendapat laporan JFM (59) seorang guru laki-laki di salah satu SD di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang melakukan pelecehan dan dan kekerasan terhadap puluhan siswanya.
Aksi bejat ini diduga dilakukan sejak lama dan dari informasi yang dikumpulkan diketahui sudah ada korban dari guru tersebut yang sudah menginjak bangku kuliah.
Saat itu Yayasan Putri Zaitun Timur melakukan kegiatan kerohanian di desa tersebut pada Oktober lalu dan kebetulan LSM tersebut punya LBH yang mendampingi anak yang mengalami pelecehan dan kekerasan.
Baca juga: Hampir Satu Bulan, Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unnes Masih Buntu
Beberapa anak korban sudah mereka bawa ke bagian perlindungan anak dan wanita GMIT dan tiga anak yang didampingi orang tua sudah melaporkan kejadian ke Polres Kupang pada 14 November 2023 lalu.
Anak-anak juga usai melaporkan kejadian yang mereka alami oleh yayasan dibawa ke psikolog untuk diperiksa kondisi kejiwaan dan mental mereka
Diketahui informasi dari Yayasan Putri Zaitun Timur sudah puluhan anak yang memberikan keterangan mereka atas aksi bejat guru tersebut, dan banyak diantara mereka sudah duduk di bangku SMP dan SMA. (ary)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Amarasi Mandek di Tangan Polisi, Pelaku Masih Bebas