Berita Tegal

Tak Tegas, Oknum Guru SMA Pelecehan Seksual ke Siswa di Tegal Belum Dipecat, Pelajar Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Djatnika Ainul Karim (kiri) saat menemui belasan siswa yang datang, Kamis (6/6/2024).

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Oknum guru fisika SMA negeri di Kota Tegal yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya saat di laboratorium belum dilakukan pemecatan. 


Terduga pelaku berinisial BS saat ini hanya dibebastugaskan dan tidak diperbolehkan mengajar.


Tetapi BS masih melakukan absensi.


Hal itu terungkap saat belasan siswa dari SMA negeri tempat mengajar BS mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes di Jalan Bawal No 5 Kota Tegal, Kamis (6/6/2024).


Kedatangan para siswa itu menyampaikan keresahan dan meminta dinas pendidikan untuk melakukan langkah tegas.


Mereka khawatir akibat kasus tersebut dan tidak adanya tindakan tegas banyak calon siswa yang takut mendaftar pada PPDB 2024.


Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Djatnika Ainul Karim mengatakan, kedatangan para siswa itu sebagai rasa keprihatinan sesama siswa. 


Mereka meminta agar pelaku BS itu diberhentikan. 


Menurut Djatnika, pihaknya sudah mengirimkan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, pada 29 Mei 2024.


Tetapi memang sedang proses dan belum ada keputusan. 


"Bisa diterima tuntutan itu (red, siswa). Tapi kan ada proses yang tidak mungkin saya putuskan di sini.


Jadi kami sudah berkirim surat ke Disdikbud Jawa Tengah," katanya. 


Djatnika mengatakan, pelaku BS sudah tidak ada kegiatan mengajar dan saat ini tidak boleh. 


Dia dibebastugaskan dan sementara di rumah, tidak berkantor di mana-mana. 


Tetapi untuk absensi memang harus dipenuhi karena status kepegawaiannya.

Halaman
12

Berita Terkini