Kemudian, PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK,PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK, Asia Food and Properties Limited ,China Renewable Energy Investment Limited, PT. Golden Energy Mines TBK, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Lalu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan itu, Managing Director Sinar Mas Group, Gandi Sulistiyanto, menjelaskan Freddy Widjaja sudah mendapatkan hak bagian sebagai penerima wasiat.
"Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli. Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai surat wasiat dari Eka Tjipta Widjaja," ujar Gandi, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).
Menurut dia, gugatan dari Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Hal ini, karena yang bersangkutan tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut,sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum
"Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut paut dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tambahnya.
Â