Selain Bayu Pradana, tujuh pemain Putra Bakti terbukti melakukan penyerangan kepada wasit.
Hasil Sidang Komdis PSSI Jawa Tengah pada 10 Juni 2024.
1. Bayu Pradana (Barito Putera)
Hukuman: larangan berkompetisi resmi PSSI selama 6 bulan dan denda Rp 50.000.000.
2. Rizki Wahyudi (PS Putra Bakti)
Hukuman: larangan berpartisipasi dalam pertandingan resmi PSSI selama 2 bulan dan denda Rp 10.000.000.
Baca juga: Kronologi Pemain Liga 1 Keroyok Wasit Tarkam, Berawal dari Bayu Pradana Tidak Terima Dikartu Merah
Baca juga: Bek Andalan PSIS Semarang & Timnas Nyaris Adu Jotos di Tarkam, Sosok Bayu Pradana Diduga Pukul Wasit
3. Komarudin (Persekat Tegal)
Hukuman: larangan berkompetisi resmi di bawah PSSI selama 4 bulan dan sanksi denda Rp 25.000.000.
4. Heru Setiawan (PSKC Cimahi)
Hukuman: larangan bertanding di kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan dan hukuman denda Rp 20.000.000.
5. Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi resmi di bawah PSSI selama 4 bulan dan denda Rp 30.000.000.
6. Krisna Jhon (PSIM Yogyakarta)
Hukuman: larangan bertanding di bawah kompetisi PSSI selama 4 bulan dan sanksi denda Rp 20.000.000.
7. Heri Susanto (Persita Tangerang)