"Anggota Lengek Squad berjumlah sekira 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Para anggota Lengek Squad tersebut saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
"Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum," ucapnya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut yang dirugikan adalah corporate perusahaan-perusahaan leasing.
"Masih akan dikembangkan lagi," paparnya.
Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Kabupaten Pati," pungkasnya. (*)
Artikel ini diolah dari Kompas.com