TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Media sosial dihebohkan dengan unggahan soal lima lokasi di Kabupaten Pati yang disebut sebagai tempat penadah kendaraan bodong.
Postingan ini muncul seiring peristiwa pengeroyokan bos rental di Pati yang mengakibatkan Burhanis asal Jakarta meninggal dunia dan tiga rekannya harus dirawat intensif di rumah sakit.
Unggahan lima lokasi yang diduga sebagai tempat penadah kendaraan bodong atau ilegal di Kabupaten Pati, baru-baru ini ramai di media sosial, Instagram.
Lokasi tersebut berada di Kecamatan Jaken, Gembong, Dukuhseti, Tayu, dan Jepalo.
Lima lokasi tersebut ramai menjadi perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @voltcy*** pada Senin (10/6/2024).
Dalam unggahan itu, akun tersebut meminta agar personel gabungan TNI dan Polri menggerebek lima lokasi yang telah ditandai itu.
"Ingat! harus personil gabungan TNI Polri," tulis potongan caption yang diunggah akun tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: UPDATE Bos Rental yang Dikeroyok di Pati Sudah Lapor Kasus Penggelapan Kendaraan ke Polisi
Baca juga: DAFTAR 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Hingga Tewas di Sukolilo Pati, Ini Pasal yang Dijeratkan
Terkait hal itu, Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora akan menindaklanjuti postingan tersebut.
"Kami akan tindak lanjuti," jelas Kombes Pol Johanson.
Pihaknya menjelaskan, semua informasi dari masyakarat akan ditindaklanjuti oleh Polda Jateng, terlebih terdapat dugaan kasus pidananya.
"Setiap informasi akan kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jateng juga mengungkap sindikat penadah dan penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati dan Jepara yang sudah beroperasi sejak 2017.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, lima orang berinisial AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati, dan MNS asal Jepara ditangkap.
"Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama 'Lengek Squad' yang berpusat di Pati," jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut turut disita oleh kepolisian.