Kejadian terjadi pada Kamis 2 Mei 2024, si anak dicabuli oleh wali kelasnya inisial H (50) guru laki-laki, yang terjadi pada pagi hari pukul 09.30 WIB di dalam kelas, saat jam istirahat sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan terkait laporan kasus tersebut.
Tekait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dikatakan Ecky menjadi perhatian pihak kepolisian. Karena korbannya anak sekolah dan masih di bawah umur. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Bakal Cek Psikologis Oknum Guru Cabul di Tempilang Terkait Dugaan Penyimpangan Seksual