Berita Jateng

Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pita cukai rokok

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin (10/6). Hanya saja, untuk besaran tarifnya, ia mengaku, akan dibahas dalam penyusunan RAPBN 2025.

"Kami sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kami bahas di RAPBN 2025 pada Agustus nanti," katanya.

Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada 2023-2024. "Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR," ujarnya.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.

Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears, serta menyederhanakan layer tarif CHT.

"Intensifakasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip Senin (24/5).

Sementara, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait dengan kenaikan cukai rokok pada tahun depan, termasuk besaran tarifnya.

Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

"Kami belum bahas itu, karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan Nota APBN. Itu baru akan kami bahas, termasuk kita tahu rencana pemerintah mau menaikkan berapa (tarifnya-Red)," ujarnya, ditemui di Ruang Komisi XI, Selasa (11/6).

Namun, sebelum menetapkan kebijakan tersebut, Andreas menyatakan, DPR akan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat pada tahun depan, khususnya dari kelompok menengah.

"Intinya adalah perlu sekali memperhatikan daya beli ini, karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah," bebernya.

Namun, ia menegaskan untuk tidak menetapkan tarif yang terlalu besar yang malah justru bisa memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, peningkatan peredaran rokok ilegal justru akan mengurangi penerimaan cukai rokok. "Jadi nanti akan kami lihat secara keseluruhan, baik dari segi kesehatan, lapangan kerja maupun dari penerimaan," terangnya. (Kontan/Dendi Siswanto)

Baca juga: OJK Pastikan Penutupan BPR/S Bermasalah Tak Berdampak ke Nasabah

Baca juga: Diduga Pukuli Santri, Oknum Guru Pondok Pesantren Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Alami Perundungan Selama 3 Tahun di Sekolah, Siswi SMK Depresi hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia per Rabu 12 Juni 2024

Berita Terkini