Baru-baru ini terkuak fakta baru mengenai KDRT yang dilakukan Briptu Fadhilatun terhadap sang suami, pasca ditemukannya luka bakar di bagian tangan dan badan saat tengah berusaha menolong sang suami untuk memadamkan api.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto selaku Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur dikutip dari Tribun Jatim.
"Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka, dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga." Ungkap Dirmanto.
Fakta bahwa Briptu Fadhilatun juga mengalami luka bakar di sejumlah bagian terkuak setelah dlakukannya gelar perkara dimana Briptu Rian yang tak berdaya saat terbakar sempat ditolong oleh Briptu Fadhilatun.
"Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," ujarnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari Tribun Jatim.
Briptu Fadhilatun sempat meminta maaf pada sang suami dan sempat membawa sang suami bersama tetangganya ke Rumah Sakit.
Briptu Fadhilatun ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sang suami, namun ia juga mendapatkan pendampingan psikologis dari Psikiater Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim pasca kejadian tersebut.
Terkait pemicu Briptu Fadhilatun membakar sang suami Briptu Rian Dwi Wicaksono, Dirmanto juga mengungkap bahwa pihak Kepolsian tidak bisa secara detail menjelaskan permasalahannya.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 3 Undang-undang terkait KDRT mengenai privasi.
"Jadi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di depan publik," ucapnya, Selasa (11/6/2024).
Diduga jika pemicu Briptu Fadhilatun Nikmah membakar sang suami tidak hanya karena gaji ke 13 yang berkurang karena judi online, namun ada pemicu lain yang terakumulasi.
(*)