Hukum dan Kriminal

SIAP-SIAP, Layanan Top Up Game Terafiliasi Judi Online di Minimarket Bakal Ditutup

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilpres dijadikan ajang taruhan judi online. (Twitter)

TRIBUNJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan pemerintah siap memberantas berbagai praktik dan modus judi online.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni menutup layanan top up atau isi ulang pulsa game yang terafiliasi judi online. 

Selama ini, layanan top up game itu biasa disediakan di minimarket.

“Modusnya (pelaku) adalah membeli pulsa atau top up. Di mana? Di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah, yang akan kita lakukan, satgas menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Harta Habis Karena Judi Online, Pria di Semarang Nekat Akhiri Hidup Meski Istri Baru Melahirkan

Baca juga: Daftar 3 Tempat Lokasi Judi Online di Purwokerto, Sudah Digerebek Polisi

Layanan top up game yang terafiliasi itu akan ketahuan berdasarkan kode virtual atau akun.

Hadi mengatakan, para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) akan dilibatkan dalam pengecekan layanan top up game yang terafiliasi judi online.

Dalam pengecekan itu, Babinsa Bhabinkamtibnas juga akan dibantu oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up,” kata Hadi.

“Tidak semua minimarket itu untuk top up game online, itu tidak. Tugasnya minimarket itu menjual, namun di situ ada yang memanfaatkan untuk permainan game (judi) online. Nanti kita kerja sama dengan pemilik minimarket,” ujar Hadi lagi.

Diketahui, Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam, Rabu.

Rapat digelar usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Dalam rapat itu, Hadi didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi selaku Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Hadir pula perwakilan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Bareskrim Polri.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkini