Ternyata saat bertemu RF masih ada video lainnya yang membuat orang tua korban kian syok.
Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).
"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orang tuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
Ia mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang. "Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.
Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat pasal 81 junto pasal 76D dan/atau pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.