Berita Kecelakaan

Tabrak Lari di Yogyakarta Tewaskan Anggota DPRD Terpilih Asmat, Pelaku Warga Semarang Positif Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Insiden tabrak lari menyebabkan Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Asmat, Thadeus Osakat, meninggal dunia.

Pelaku ternyata sempat mengkonsumsi sabu sebelum kejadian. 

Diketahui anggota Fraksi Partai Golkar itu menjadi korban tabrak lari di Jalan Magelang Kota Yogyakarta, pada Minggu (16/6/2024). 

Baca juga: Bule Italia Tewas dalam Kecelakaan Maut di Banyuwangi, Anaknya Luka Parah

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka berinisial SAW (34), warga Semarang.

Hasilnya, tersangka mengkonsumsi psikotropika jenis sabu-sabu sebelum berkendara dari Semarang ke Kota Yogyakarta.

“Sudah kita tetapkan tersangka. SAW (34) asal semarang.

Jadi gini hasil dari berita acara pemeriksaan ini yang bersangkutan mengakui sebelum berangkat ke Jogja dari Semarang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelas Alfian saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan SAW berangkat dari Semarang menuju ke Yogyakarta dengan menggunakan mobil rental bersama teman dekat berjenis kelamin perempuan.

“Malam hari dia ke rental lalu bersama teman dekatnya, lawan jenis berangkat,” kata dia.

Lanjut dia, sesampainya di TKP yaitu di Jalan Magelang KM 5 Tegalrejo, pelaku menabrak korban yang mengendarai sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 312.

“Kita kenakan pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jo 312 karena dia tidak melakukan pertolongan melaporkan ke pihak yang berwajib tetapi malah kabur. 312 itu paling lama 3 tahun,” ucap dia.

Terkait temuan ini Dirlantas Polda DIY bakal koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY.

“Iya, karena itu sebagai petunjuk saja.

Kita tes hasilnya positif mengandung sabu,” pungkas dia.

Halaman
12

Berita Terkini